Aturan Penggunaan Strobo dan Sirene
Penggunaan sirene dan lampu isyarat tambahan pada kendaraan bermotor tidak dapat digunakan oleh semua kendaraan bermotor. Hal ini bertujuan menertibkan kendaraan bermotor dan membedakan jenis kendaraan yang dikendarai.
Tak hanya itu, menurut lansiran dari laman notes.tmcpoldametro.net, peraturan mengenai penggunaan sirene, lampu strobo, dan juga lampu rotator pada kendaraan bermotor sudah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagi Anda yang ingin memasang dan menggunakan lampu strobo dan sirene, sebaiknya urungkan niat Anda apabila digunakan untuk kendaraan pribadi Anda karena pihak Kepolisian akan menertibkan para pengendara bermotor yang melanggar aturan yang telah ada.
Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) sebagai berikut.
A. Mobil Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menggunakan lampu isyarat dan sirene yang berwarna biru.
B. Mobil tahanan, mobil pengawalan Tentara Nasional Indonesia, mobil Pemadam Kebakaran, mobil ambulan, mobil Palang Merah, dan mobil jenazah menggunakan lampu isyarat warna merah.
C. Mobil patroli jalan tol, mobil pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil penderek kendaraan, dan mobil angkutan barang khusus menggunakan lampu isyarat warna kuning.
Diharapkan bagi para pengendara kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan lampu isyarat dan sirene pada kendaraan pribadi masing-masing. Jika ketahuan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada. Semoga bermanfaat.


Tidak ada komentar: